Sebagaisalah satu pilar kokohnya sebuah masyarakat, pernikahan dalam Islam tak hanya masalah individu, masyarakatpun memiliki kewajiban untuk memperhatikan masalah ini. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur [24]: 32 yang artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk nikah).."
Mulaidari memandang pernikahan sebagai ikatan kokoh yang harus dijaga bersama, karakteristik pernikahan sebagai kemitraan, kesalingan dalam berbuat baik, kesalingan dalam bermusyawarah dan dalam memenuhi kerelaan masing-masing.
Ada4 pilar perkawinan yang sehat. Pasangan calon pengantin haruslah menyadari dan memahami bahwa, pertama, hubungan perkawinan adalah berpasangan (zawaj). Kedua, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh. Ketiga, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik. Keempat, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.
PilarPernikahan: Zawaj Maknanya adalah berpasangan. Hubungan relasi sepasang suami istri itu adalah saling melengkapi satu sama lain. Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna jika antara keduanya saling menyatu dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pernikahan.
Vay Nhanh Fast Money. Jakarta ANTARA - Pakar Pendidikan Keluarga Alissa Wahid mengatakan terdapat lima pilar pernikahan dalam Islam sebagaimana disarikan dari Al Quran sebagai landasan bagi keluarga sakinah mawaddah warahmah. "Pertama suami istri sama-sama meyakini keduanya dalam perkawinan sebagai berpasangan," kata Alissa dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu. Putri sulung mantan Presiden Abdurrahman Wahid Gus Dur itu mengatakan sebagaimana Quran Surat QS Ar Rum ayat 21 disebutkan dari pasangan suami istri itu akan tercipta ketenteraman di antara keduanya. Baca juga Astrie Ivo ajak muslim teladani Rasulullah dalam membangun keluarga Baca juga Menag keluarga sakinah pilar kemajuan bangsa Pilar kedua suami istri, kata dia, meyakini dua belah pihak mengikat komitmen melalui janji yang kokoh sebagaimana QS An Nisa ayat 20, yaitu perkawinan dengan segala konsekuensinya. Selanjutnya atau pilar ketiga, kata Alissa, pasangan harus dapat saling memperlakukan secara bermartabat sesuai perintah QS An Nisa ayat 19. Dalam menjalani pernikahan, kata dia, juga harus mengedepankan musyawarah dalam memutuskan berbagai perkara keluarga seperti tertuang dalam QS Al Baqarah ayat 233. Dan pilar kelima pernikahan dalam Islam, kata dia, melandaskan pada QS An Nisa ayat 24 yaitu agar pasangan mengupayakan ridho suami/istrinya demi memperoleh ridho Allah. Alissa mengajak bagi para pasangan suami istri untuk dapat menjadikan pilar-pilar itu sebagai panduan dalam membina bahtera rumah tangga yang menemui berbagai rintangan. Baca juga Mencari Keluarga Sakinah di Tengah Maraknya Perceraian Baca juga Aisyiyah Yakini Keluarga Sakinah Dapat Selamatkan Bangsa Baca juga Tanda-tanda keluarga harmonis dan bahagiaPewarta Anom PrihantoroEditor Budhi Santoso COPYRIGHT © ANTARA 2020
Jakarta - Anda pasti sudah pernah mendengar istilah 'Sometimes Love Just Ain't Enough', kalimat itu ada benarnya. Cinta saja memang tak cukup untuk menjaga keutuhanrumah tangga. Ada beberapa hal lain yang juga harus individuSetiap individu memiliki karakteristik yang unik dan ini akan menjadi salah satu tiang yang menentukan kelanggengan sebuah rumah tangga. Terkadang perbedaankarakter yang terlalu jauh akan menimbulkan berbagai persoalan, misalnya percekcokan. Namun jangan salah, karakter yang sama persis juga bukan merupakankombinasi yang baik. Misalnya jika seseorang yang egois dan keras kepala, memiliki pasangan yang sama keras tentunya tetap menjadi salah satu pilar utama dalam pernikahan. Pernikahan yang didasari pemaksaan tak akan menjadi indah. Cintalah yang akan membuat jalannya pernikahan lebih dan motivasiKematangan suami/istri memang ditentukan oleh faktor usia ketika menikah. Mereka yang menikah terlalu muda, secara psikologis belum matang dan ini akan berpengaruh pada motivasi dalam mempertahankan bahtera rumah tangga. Namun usia tidak identik dengan kematangan seseorang karena bisa saja orang yang sudah cukup umur tetap kurang memperlihatkan kematangan. PartnershipPartnership alias semangat kerja sama di antara suami dan istri. Tanpa adanya partnership, umumnya rumah tangga mudah goyah. Suami Anda juga bisa berperansebagai kakak yang melindungi juga sahabat di waktu sulit. Bekerja sama yang baik dengan orang yang dicintai sekaligus sahabat yang baik, akan membuat beban Anda lebih mudah semua pilar tersebut sama-sama ikut menyangga bangunan rumah tangga agar segala sesuatunya menjadi lebih kokoh dan kuat. Namun dalam realita sering terdapat kepincangan di Anda dan suami harus terus berusaha memperbaiki kepincangan itu bersama, dan mengembalikan posisi pernikahan Anda ke tempat yang 'aman'. kee/fer
PopulerTerbaruRekomendasiRubrikBeritaKolomKajianKisahIbadahHikmahTela’ahFeatureMoreCatatan RedaksiKontributorEmpat Pilar Perkawinan dalam IslamApa saja pilar perkawinan dalam islam? Apa saja sih pilar perkawinan dalam islam? Dr. Nur Rofiah Dr. Nur Rofiah adalah Dosen Tafsir di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran PTIQ dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; lulusan Ankara University, dihidupi oleh jaringan penulis, videomaker dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kerja-kerja kami dalam memproduksi artikel, video atau infografis yang mengedukasi publik dengan ajaran Islam yang ramah, toleran dan mencerahkan, kami akan sangat berterima kasih karenanya. Sebab itu sangat membantu dan 342-2470-619 MANDIRI 006-000-5849-066 An. MOHAMAD SYAFI ALIELHAatau Paypal [email protected]
PILAR pernikahan menjadi hal penting dalam mewujudkan tujuan pernikahan. Merujuk pada ar-Rum [30] 21, manusia secara umum baik laki-laki maupun perempuan mendambakan pasangannya masing-masing agar memperoleh ketentraman sakinah, dengan pondasi rasa dan sikap cinta mawaddah juga kasih rahmah dalam hidupnya. Tujuan tentram tersebut erat kaitannya dengan hal-hal yang bersifat biologis, ekonomi, sosial, keluarga nasab, maupun moral-spiritual din. Namun, di antara beberapa hal tersebut, Alquran dan hadis menganjurkan bahwa din-lah yang harus menjadi tujuan utama pernikahan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Beberapa ayat Al-Quran telah memberi pedoman terkait hal ini. Kandungan dari ayat-ayat tersebut sekaligus menjadi pilar atau pedoman kehidupan berumah tangga. BACA JUGA Untuk Para Pria yang Ingin Menikah Dalam buku Qira’ah Mubādalah, Faqihuddin Abdul Kodir merumuskannya menjadi 5 pilar kehidupan rumah tangga atau 5 pilar pernikahan, sebagai berikut Pilar Pernikahan Mitsaqan Ghalizha Maknanya adalah memahami pernikahan sebagai ikrar yang kuat dan berat. Hal ini terkandung dalam QS An Nisa 21. Pernikahan merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama yang diwujudkan dengan akad nikah. Laki-laki dan perempuan yang telah menjadi pasangan suami istri berarti telah terikat pada perjanjian yang kokoh mītsāqan ghalīzhan. Ikatan tersebut harus dijaga, dipelihara, dan tetap dilestarikan bersama-sama sepanjang kehidupan pernikahan. Pada hakikatnya ikatan dalam pernikahan bukan hanya antara suami dan istri melainkan perjanjian agung antara suami istri dan Allah swt., sehingga pengelolaan rumah tangga haruslah dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik” karena memberikan perlakuan baik kepada suami atau istri merupakan bagian dari ajaran ketakwaan kepada Allah swt. Maknanya adalah berpasangan. Hubungan relasi sepasang suami istri itu adalah saling melengkapi satu sama lain. Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna jika antara keduanya saling menyatu dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pernikahan. Hal ini diungkapkan dalam QS Al Baqarah 187, bahwa suami adalah pakaian untuk istri dan istri adalah pakaian untuk suami hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna. Gambaran tersebut mengingatkan bahwa suami dan istri sebagai pasangan di antaranya harus saling menghangatkan, memelihara, menghiasi, menutupi, menyempurnakan juga memuliakan satu sama lain. BACA JUGA Menikah Itu Menyempurnakan Setengah Agama, Apa Maksudnya? Pilar Pernikahan Mu’asyarah bil ma’ruf Maknanya adalah prinsip pernikahan berdasarkan kesalingan. Prinsip kesalingan antara suami dan istri adalah turunan dari dua pilar sebelumnya. Sikap ini adalah etika paling fundamental dalam relasi antara suami istri. Menumbuhkan prinsip kesalingan dalam rumah tangga akan membantu menjaga dan menghidupkan segala kebaikan yang menjadi tujuan bersama. Disebutkan dalam QS An Nisa ayat 19 “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” QS An Nisa 19 Anjuran berlaku baik terhadap istri dan larangan berlaku sewenang-wenang seperti pemaksaan, mewarisi tubuh, menghalangi dan mengambil harta benda istri sebagaimana kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam yang digambarkan dalam ayat tersebut, memberikan pesan universal bahwa seorang laki-laki suami tidak berhak sewenang-wenang terhadap perempuan istri. Begitupun sebaliknya anjuran dan larangan tersebut berlaku untuk perempuan istri terhadap suami. Artinya, para istri dilarang juga melakukan pemaksaan terhadap suami, menghalangi dan merampas hartanya. Baik suami maupun istri harus berperilaku baik terhadap pasangannya. Pilar Pernikahan Musyawarah Maknanya, senantiasa bermusyawarah dengan pasangan. Sikap dan perilaku untuk selalu bermusyawarah atau merembuk dan saling tukar pendapat dalam memutuskan sesuatu dalam rumah tangga adalah hal yang sangat penting. Baik suami ataupun istri hendaknya tidak menjadi pribadi yang otoriter dan selalu memaksakan kehendak pada pasangannya. Segala sesuatu terutama perkara yang menyangkut dengan pasangan dan keluarga, tidak boleh langsung diputuskan sendiri tanpa melibatkan dan meminta pendapat dari pasangan. Pilar untuk saling bermusyawarah ini disinggung dalam QS Al Baqarah 233. Ayat ini membincang tentang penyapihan anak yang harus diputuskan berdasarkan musyawarah antara kedua belah pihak yaitu suami dan istri. Melibatkan, mengajak berbicara dan musyawarah merupakan salah satu bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap harga diri dan kemampuan pasangan. Dengan perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam melihat suatu masalah oleh pasangan akan menjadikan keputusan sangat matang dengan kesadaran penuh akan manfaat dan akibat yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. BACA JUGA Untuk Kamu yang Takut Menikah Pilar Pernikahan Taradhin Artinya saling memberi kenyamanan satu sama lain. Alquran membahasakannya dengan tarādhin min humā yaitu kerelaan dan penerimaan dari dua belah pihak. Kerelaan merupakan penerimaan paling puncak dan menimbulkan kenyamanan yang paripurna. Pasangan suami istri harus menjadikan pilar ini penyangga segala aspek baik itu perilaku, ucapan, sikap dan tindakan sehingga rumah tangga tidak hanya kokoh namun memberikan kebahagiaan dan rasa cinta kasih. Landasannya adalah QS Al Baqarah 233, yakni dalam penyapihan anak saja harus berdasarkan kerelaan antara kedua belah pihak, apalagi untuk hal-hal dalam kehidupan yang lebih mendasar. Sehingga dalam rumah tangga tersebut tercipta kehidupan surgawi yang memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi suami dan istri. Lebih lanjut, rumah tangga tersebut menjadi ladang ibadah yang kemudian membuka kebaikan-kebaikan yang begitu banyak dalam kehidupan, karena setiap kebaikan adalah sedekah dan setiap sedekah akan diapresiasi oleh pahala. [] Referensi Qira’ah Mubādalah/Karya Faqihuddin Abdul Kodir/Penerbit IRCiSoD/Tahun 2019
pilar perkawinan kokoh dalam islam